Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta sebagai perwakilan BPK Republik Indonesia (RI) menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Dasar hukum bagi BPK Jakarta dan BPK RI secara keseluruhan diatur oleh sejumlah ketentuan hukum yang mendasari keberadaan dan kewenangannya dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 23E UUD 1945 merupakan dasar hukum utama yang memberi kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal ini menyatakan bahwa BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pemerintah daerah.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, serta wewenang BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Undang-Undang ini juga mengatur tentang independensi BPK, yang menjamin bahwa BPK bertindak secara bebas tanpa campur tangan pihak manapun.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang jelas terkait dengan pengelolaan keuangan negara, yang menjadi objek pemeriksaan BPK. Dalam hal ini, BPK memeriksa laporan keuangan negara serta penggunaan anggaran negara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang ini mengatur mengenai manajemen keuangan negara, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara. BPK Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap hal ini untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di Jakarta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang ini memberi kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara dan memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga yang diperiksa, serta kepada DPR/DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, serta kewenangan internal BPK, termasuk perwakilan BPK di daerah seperti BPK Jakarta. Ini memberikan panduan lebih rinci mengenai pengelolaan internal dan operasional BPK Jakarta.
7. Peraturan BPK tentang Pemeriksaan Keuangan Negara
- BPK juga mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan keuangan negara, yang menjadi pedoman bagi BPK Jakarta dalam melaksanakan tugas pemeriksaan di wilayah Jakarta.
8. Peraturan Lainnya
- Selain dasar hukum di atas, BPK Jakarta juga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya, termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Jakarta.
Secara keseluruhan, dasar hukum yang ada memberikan kewenangan penuh kepada BPK Jakarta untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.